Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus

1. Abortus Provokatus Medisinalis
ØAbortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
ØMola Hidatidosa atau hidramnion akut.
ØInfeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
ØPenyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
ØProlaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
ØTelah berulang kali mengalami operasi caesar.
ØPenyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
ØPenyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
ØEpilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
ØHiperemesis gravidarum yang berat
ØGangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.

0 comments: